News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Sekjen PAN: Kasus Setya Novanto Ganggu Kinerja Anggota DPR

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Jenderal DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno (tengah) saat menjadi pembicara dalam diskusi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (24/11/2017).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno mengatakan saat ini para Anggota DPR RI cukup terganggu paska Ketua DPR RI Setya Novanto ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bahkan, Eddy menyebut tertangkapnya Setya Novanto sebagai 'tsunami' yang melanda lembaga legistaif tersebut.

Hal itu disampiaknnya saat menjadi pembicara dalam diskusi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (24/11/2017).

"Saat ini sedang terjadi 'tsunami' melanda pimpinan DPR. Kami sudah bisa bayangkan bagaimana terganggunya teman-teman di DPR, dalam rangka mereka untuk menemui konstituen dan menjelaskan bahwa DPR ini bisa bekerja sungguh - sungguh kok. Ini juga kami rasakan dari temen - temen fraksi PAN yang saat ini tetap melakukan sosialisasi dengan target tidak ada gangguan terkait gonjang - ganjing yang ada di parlemen," kata Eddy Soeparno.

Baca: Wasekjen Golkar Beberkan Alasan Setya Novanto Masih Dipertahankan Jadi Ketua DPR dan Ketua Umum

Selain itu, menurut Eddy, Partai Golkar harus segera cepat mengambil sikap mengenai pergantian kepemimpinan Ketua DPR RI.

Pasalnya, Eddy melihat dari undang - undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) bahwa anggota dewan yang memiliki masalah hukum di atas lima tahun partai berhak memberhentikan.

"Tetapi bagi kami sesama petugas partai kami memang menghendaki agar citra DPR ini bisa segera ditegakkan. Cara menegakannya setelah kita memilih pimpinan yang memiliki segala sesuatu yang baru. Kemudian yang dikedepankan adalah aspek integritasnya membangun kembali Citra DPR," papar Eddy.

Diketahui, Setya Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

Meski begitu, Eddy menambahkan mengenai pergantian Ketua DPR, sepenuhnya berada ditangan partai Golkar.

"Pergantian itu sendiri sepenuhnya merupakan wewenang Partai Golkar posisi tersebut adalah menjadi dan tanda petik jatahnya Partai Golkar ya Golkar yang akan menentukan," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini