Menurut Tito berdasarkan UU MD3 pasal 224 ayat 1 setiap anggota DPR memiliki hak imunitas.
"Dia bebas dari dugaan tuduhan hukum, proses hukum sepanjang dia menyampaikan pendapat atau pandangannya dalam tugasnya sebagai anggota DPR di sidang atau di luar sidang," ungkap Tito.
Baca: KPK Akan Jadwal Ulang Pemeriksaan Terhadap Putra dan Putri Setya Novanto
Saat ini penyidik masih mendalami konteks Viktor Laiskodat saat melakukan pidato tersebut.
Seperti diketahui Gerindra, Demokrat, PKS dan PAN, ramai-ramai melaporkan Viktor Laiskodat, ke Bareskrim.
Laporan ini terkait pidato Viktor di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang viral di dunia maya.
Dalam video berdurasi 02.05 tersebut Viktor menyebutkan ada empat partai diantara Gerindra, Demokrat, PKS, dan PAN yang mendukung adanya khilafah.