News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Soal Senjata Api Pengacara Setya Novanto, Begini Kata Kapolri

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolri Jenderal Tito Karnavian

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan bahwa pihaknya telah membatasi kepemilikan senjata yang dimiliki masyarakat.

Masyarakat boleh memiliki senjata dengan persyaratan tertentu.

Baca: Wakil Ketua DPR Berharap Praperadilan Setya Novanto Hasilkan Keputusan Terbaik

Penegasan Tito tersebut berkaitan dengan pernyataan dari pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi yang mengaku memiliki senjata untuk membela diri.

Pernyataan tersebut diungkapkan Fredrich saat menjadi pembicara pada acara "Catatan Najwa".

Baca: Maju Pilkada Jawa Timur, Emil Dardak Cukup Ajukan Cuti Sebagai Bupati Trenggalek

"Ada karena undang-undang memperbolehkan itu. Kebijakan saya pada bapak Kabid batasi, jangan sampai banyak anggota masyarakat seenaknya tanpa kriteria yang jelas memiliki izin senjata," ujar Tito di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/9/2017).

Baca: Dokter Helmi Beli Senjata Api Untuk Tembak Istrinya Melalui Grup Jual-Beli di Facebook

Tito mengungkapkan boleh saja masyarakat memiliki senjata termasuk Fredrich.

Mengingat potensi ancaman yang bisa saja terjadi pada dirinya.

"Yang mereka betul-betul terancam, banyak potensi ancaman karena pekerjaannya, itu yang diutamakan. Karena polisi gak bisa jaga mereka 24 jam," jelas Tito.

Baca: Ombudsman: Trotoar di Jakarta Dikuasai PKL Karena Satpol PP Tidak Bekerja

Senjata yang dapat diberikan kepada masyarakat, menurut Tito, hanya terdapat beberapa jenis saja.

"Izin bisa aja untuk bela diri dengan jenis jenis tertentu. Bukan hanya fredrich ini, tapi juga pada orang lain yang berpotensi dia merasa dirinya ada ancaman. Ada kriterianya," ungkap Tito.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini