News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

KPK Bantah Ulur Waktu di Praperadilan Setya Novanto

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang membantah tidak hadirnya Tim Biro Hukum ke sidang perdana praperadilan Ketua DPR RI Setya Novanto adalah bagian strategi lembaganya untuk mengugurkan gugatan tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP.

Ini jelas menepis ‎tuduhan dari tim Kuasa Hukum Setya Novanto yang menyebut ketidakhadiran KPK pada sidang itu untuk mengulur waktu agar berkas penyidikan kliennya rampung lalu dilimpahkan ke tahap penuntutan dan siap sidang.

Baca: Seorang Pekerja Tewas Tertimpa Tembok yang Runtuh di Depok

"Tidak hadir karena merampungkan data yang kurang dengan menyusunnya kembali menjadi lebih mudah dipahami karena tertata dengan lebih rapi itu berbeda," ucap Saut Situmorang, Kamis (30/11/2017).

Saut Situmorang menambahkan ketidakhadiran KPK juga karena ada kegiatan dan pekerjaan yang jauh lebih penting dari sidang praperadilan tersebut. Bahkan diungkapkan Saut Situmorang, kegiatan tersebut tidak bisa ditinggalkan oleh timnya.

"Kalau untuk menunda kan enggak mesti harus datang. Kurang (SDM) dengan mengerjakan yang lebih penting itu beda lagi," ungkap Saut.

Diketahui Hakim tunggal Kusno memutuskan sidang perdana praperadilan jilid II Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda karena pihak termohon, yakni KPK tidak hadir.

Alhasil, sidang dilanjutkan pada Kamis, 7 Desember 2017, pekan depan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini