News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

KPK Minta Praperadilan Setya Novanto Ditunda Selama 3 Pekan

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Agus Rahardjo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pengadilan menunda waktu persidangan praperadilan Setya Novanto.

Agus Rahardjo, Ketua KPK mengatakan, telah mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk menunda sidang sampai dengan tiga minggu.

Pengajuan penundaan dilakukan karena KPK saat ini tengah berupaya untuk mempersiapkan pelimpahan berkas penyidikan Setya Novanto ke pengadilan. "Yang kami ajukan itu, semoga dikabulkan hakim," katanya di Jakarta, Kamis (30/11).

Baca: Andi Narogong Mengaku Pernah Berikan Jam Tangan Seharga Rp 1,3 Miliar untuk Novanto

Setya Novanto, Ketua DPR mempraperadilankan KPK. Praperadilan dia ajukan terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP.

Sebagai catatan saja, KPK beberapa waktu lalu memang menetapkan Novanto menjadi tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Mereka mengklaim sudah memiliki bukti kuat bahwa ketua DPP Golkar tersebut terlibat dalam mega korupsi proyek e-KTP yang merugikan Rp 2,3 triliun tersebut.

Berita Ini Sudah Dipublikasikan di KONTAN, dengan judul: KPK minta praperadilan Setnov ditunda 3 pekan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini