News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UKP Pancasila Gelar Focus Group Discussion Bahas Rumitnya Persoalan Tanah

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Focus group discussion (FGD) yang digelar unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP Pancasila) terkait soal pertanahan nasional yang berkeadilan sosial di Hotel Jayakarta, Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (30/11/2017). FGD itu mengundang unsur pemerintahan, perguruan tinggi, pakar agraria, praktisi hukum, pegiat masyarakat adat, dan organisasi masyarakat sipil.

TRIBUNNEWS.COM, LOMBOK - Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP Pancasila) juga ikut membantu merumuskan soal pertanahan nasional yang berkeadilan sosial.

Lembaga tersebut menggelar diskusi fokus grup (focus group discussion/FGD) yang mengundang unsur pemerintahan, perguruan tinggi, pakar agraria, praktisi hukum, pegiat masyarakat adat, dan organisasimasyarakat sipil.

FGD digelar di Hotel Jayakarta, Mataram, Provisni Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (30/11/2017).

Tujuan FGD untuk mengidentifikasi tantangan regulasi dan membangun kerangka pemikiran tanah sebagai modal kesejahteraan masyarakat.

Selain itu juga membentuk kesepahaman mengenai pemanfaatan lahan yang berkeadilan sosial, serta menelurkan solusi permasalahan pertanahan.

Berbagai isu strategis dibahas dalam FGD yang diselenggarakan Deputi 3 UKP Pancasila, Bidang Pengendalian dan Evaluasi tersebut.

Isu strategis menyangkut peneguhan kembali UU No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria terhadap perundangan sektoral pertanahan dan sumberdaya alam yang acapkali tumpang tindih.

Realita tersebut mengemuka karena ketidakjelasan kewenangan administratif antarinstansi agraria, kehutanan, dan instansi pemerintah lainnya.

Pada saat yang sama ketimpangan penguasaan tanah juga menjadi tantangan besar.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 2010 mencatat 52 persen aset berupa tanah hanya dikuasai oleh 0,2 persen orang Indonesia.

Sementara itu mayoritas penduduk Indonesia yakni para petani tidak memiliki lahan pertanian memadai untuk bercocoktanam.

Sebanyak 84 persen petani menguasai lahan pertanian kurang dari satu hektare. Sedang sisanya hanya 16 persen petani menguasai lahan lebih dari satuhektare.

Rerata luas kepemilikan lahan pertanian bagi petani sangat sempit yakni rerata 0,36 hektare/KK petani.

Dalam sambutannya, Deputi Pengendalian dan Evaluasi, UKP Pancasila, Silverius Y Soeharso menyinggung mandat UKP Pancasila yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2017.

Lembaga baru tersebut ditugaskan membantu Presiden untuk merumuskan arah kebijakan umum pembinaan ideologi Pancasila dan melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan.

"Alokasi dan pendayagunaan pertanahan merupakan isu strategis yang berkaitan langsung dengan pemenuhan hak rakyat atas tanah yang berkeadilan. Semangat keadilan sosial seperti termaktub dalam sila ke-5 Pancasila harus kita wujudkan. Rumusan dan masukan FGD dari pemangku kepentingan tersebut akan dijadikan bahan rekomendasi UKP Pancasila k Presiden," tegas Sonny, sapaan akrab Silverius Y Soeharso.

Persoalan lain yakni pengelolaan dan pendayagunaan tanah terlantar karena lemahnya ketentuan pembatasan luasan kepemilikan lahan.

Konsekuensinya, kasus sengketa lahan marak sehingga penyelesaian yudisial dan quasi yudisial harus ditempuh, sembari memikirkan terobosan pengadilan khusus
sengketa pertanahan.

Pengakuan tanah ulayat dan wilayah adat serta penyediaan regulasi untuk melaksanakan reformasi agraria dalam mewujudkan keadilan alokasi tanah dan kedaulatan pangan juga menjadi topik penting dalam acara itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini