TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Terdakwa korupsi pengadaan KTP elektroni atau e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong meminta kAndi Narogong Minta Dua Istri dan Saudaranya Tidak Dilibatkan Dalam Kasus e-KTPepada majelis hakim agar keluarganya tidak dilibatkan dalam perkara yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun itu.
Dalam persidangan memang terungkap rekening keluarga Andi termasuk dua istrinya Myrinda dan Inayah dan dua saudaranya Vidi Gunawan dan Dedi Priono menerima aliran dana dan memindahkannya.
Myrinda adalah istri pertama dari Andi, sementara Inayah adalah istrinya ke dua namun tidak tercatat dalam dokumen resmi negara.
Kepada majelis hakim, Andi Narogong mengatakan dia lah yang bertanggung jawab karena semua atas perintah dia.
"Semua merupakan tanggung jawab saya karena saya yang menguasasi semua dan semua berdasarkan perintah saya. Apa yang dilakukan dedi kemudian kakak saya vidi, itu semua memang perintah saya," kata Andi saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (30/11/2017).
Tidak hanya itu, Andi juga mengatakan rekening atas nama Raden Gede, PT Sinar Berlian dan lain-lainnya adalah murni tanggung jawab dia. Raden Gede adalah adik dari Inayah.