News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Andi Narogong Minta Dua Istri dan Saudaranya Tidak Dilibatkan dalam Kasus e-KTP

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG E-KTP - Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Andi Agustinus alias Andi Narogong meninggalkan ruang sidang untuk rehat dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/10). Mantan Ketum Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang sedianya dihadirkan sebagai saksi, batal datang karena sakit. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Terdakwa korupsi pengadaan KTP elektroni atau e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong meminta kAndi Narogong Minta Dua Istri dan Saudaranya Tidak Dilibatkan Dalam Kasus e-KTPepada majelis hakim agar keluarganya tidak dilibatkan dalam perkara yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun itu.

Dalam persidangan memang terungkap rekening keluarga Andi termasuk dua istrinya Myrinda dan Inayah dan dua saudaranya Vidi Gunawan dan Dedi Priono menerima aliran dana dan memindahkannya.

Myrinda adalah istri pertama dari Andi, sementara Inayah adalah istrinya ke dua namun tidak tercatat dalam dokumen resmi negara.

Kepada majelis hakim, Andi Narogong mengatakan dia lah yang bertanggung jawab karena semua atas perintah dia.

"Semua merupakan tanggung jawab saya karena saya yang menguasasi semua dan semua berdasarkan perintah saya. Apa yang dilakukan dedi kemudian kakak saya vidi, itu semua memang perintah saya," kata Andi saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (30/11/2017).

Tidak hanya itu, Andi juga mengatakan rekening atas nama Raden Gede, PT Sinar Berlian dan lain-lainnya adalah murni tanggung jawab dia. Raden Gede adalah adik dari Inayah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini