Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI, Ignasius Jonan, Senin (4/12/2017) tidak bisa memenuhi panggilan KPK.
Seyogyanya, mantan Menteri Perhubungan itu akan diperiksa sebagai saksi di kasus dugaan suap terhadap Dirjen Perhubungan Laut nonaktif, Antonius Tonny Budiono (ATB) atas perizinan dan pengadaan proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut TA 2016-2017.
Baca: Gubernur Bali Berpesan Kepada Pengungsi Agar Sabar Hadapi Erupsi Gunung Agung
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan Ignasius Jonan tidak bisa hadir karena menerima tamu kenegaraan.
KPK pun akan melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan pemeriksaan terhadap Jonan.
Baca: Pemuda Muhammdiyah Apresiasi Kebijakan Jokowi Ajukan KSAU Jadi Calon Panglima TNI
"Memang pada hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bapak Ignasius Jonan sebagai saksi. Tapi dia menyampaikan surat bahwa yang bersangkutan hari ini tidak bisa hadir dan akan dijadwalkan ulang," ujar Priharsa di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Priharsa melanjutkan sesuai dengan surat yang masuk ke KPK, alasan ketidakhadiran Ignasius Jonan karena menerima tamu Menteri Energi Etiopia, dimana jadwal tersebut sudah lebih dulu diagendakan.
Baca: Ini Alasan Jokowi Usulkan Satu Nama dan Pilih Hadi Tjahjanto Untuk Jadi Panglima TNI
Lantas kapan penjadwalan ulang pada Ignasius Jonan? Menjawab itu, Priharsa menjelaskan penjadwalan akan diagendakan dalam waktu yang tidak lama.
"Jadwal pastinya jadwal ulang saya belum dapat informasi tapi akan dijadwalkan ulang tidak dalam waktu yang lama," terang Priharsa.
Di perkara ini, lanjut Priharsa, Ignasius Jonan akan diperiksa dalam kapasitas sebagai Menteri Perhubungan periode 2014-2016. Tidak hanya Ignasius Jonan, Menteri Perhubungan saat ini, Budi Karya juga pernah diperiksa oleh KPK.
Baca: Demokrat : Panglima TNI Nanti Jangan tergoda Rayuan Politik