Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI, Ignasius Jonan, Senin (4/12/2017) tidak bisa memenuhi panggilan KPK.
Seyogyanya, mantan Menteri Perhubungan itu akan diperiksa sebagai saksi di kasus dugaan suap terhadap Dirjen Perhubungan Laut nonaktif, Antonius Tonny Budiono (ATB) atas perizinan dan pengadaan proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut TA 2016-2017.
Baca: Gubernur Bali Berpesan Kepada Pengungsi Agar Sabar Hadapi Erupsi Gunung Agung
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan Ignasius Jonan tidak bisa hadir karena menerima tamu kenegaraan.
KPK pun akan melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan pemeriksaan terhadap Jonan.
Baca: Pemuda Muhammdiyah Apresiasi Kebijakan Jokowi Ajukan KSAU Jadi Calon Panglima TNI
"Memang pada hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bapak Ignasius Jonan sebagai saksi. Tapi dia menyampaikan surat bahwa yang bersangkutan hari ini tidak bisa hadir dan akan dijadwalkan ulang," ujar Priharsa di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Priharsa melanjutkan sesuai dengan surat yang masuk ke KPK, alasan ketidakhadiran Ignasius Jonan karena menerima tamu Menteri Energi Etiopia, dimana jadwal tersebut sudah lebih dulu diagendakan.
Baca: Ini Alasan Jokowi Usulkan Satu Nama dan Pilih Hadi Tjahjanto Untuk Jadi Panglima TNI
Lantas kapan penjadwalan ulang pada Ignasius Jonan? Menjawab itu, Priharsa menjelaskan penjadwalan akan diagendakan dalam waktu yang tidak lama.
"Jadwal pastinya jadwal ulang saya belum dapat informasi tapi akan dijadwalkan ulang tidak dalam waktu yang lama," terang Priharsa.
Di perkara ini, lanjut Priharsa, Ignasius Jonan akan diperiksa dalam kapasitas sebagai Menteri Perhubungan periode 2014-2016. Tidak hanya Ignasius Jonan, Menteri Perhubungan saat ini, Budi Karya juga pernah diperiksa oleh KPK.
Baca: Demokrat : Panglima TNI Nanti Jangan tergoda Rayuan Politik
Selain memeriksa Ignasius Jonan, dua saksi lain yang juga diperiksa untuk tersangka Antonius Tonny Budiono yakni Suniono, Direktur Utama PT Multi Prima dan Santi Puruhita, Sekretaris PT Pelindo II (Persero).
Diketahui dalam perkara ini, Tony disangka menerima suap dari Adiputra Kurniawan, Komisaris Utama PT Adhiguna Keruktama.
Adiputra memberi suap dalam bentuk kartu ATM sehingga sewaktu-waktu bisa dipakai oleh Tony.
Keduanya telah sepakat melakukan kesepakatan jahat terkait pemulusan perizinan pengerukan di Pelabuhan Tanjung Mas Semarang, Jawa Tengah yang dikerjakan oleh PT Adiguna Keruktama.
Selain itu, penyidik juga menjerat Tonny dengan pasal gratifikasi, beberapa barang hasil gratifikasi mulai dari batu akik, cincin, jam tangan hingga keris telah disita KPK.
Di sidang Pengadilan Tipikor, Kamis (15/11/2017) Jaksa Penuntut Umum pada KPK saat membacakan dakwaan menyebut Adiputra memberikan uang Rp 2.300.000.000 kepada Tonny.
Suap diberikan untuk proyek pekerjaan pengerukan alur pelayanan pelabuhan Pulau Pisang Kalimantan Tengah tahun anggaran 2016 dan pekerjaan pengerukan alur Pelayaran pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur tahun anggaran 2016.