News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dikabarkan Tewas, Kemenlu Kesulitan Identifikasi Keberadaan Bahrun Naim

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bahrun Naim (kiri) dan Sri Lestari (kanan), mahasiswi asal Demak yang diduga kuat dilarikan oleh Bahrun Naim ke Suriah.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri mengaku belum dapat memastikan kebenaran kabar kematian gembong teroris asal Indonesia, Bahrun Naim.

Pasalnya, menurut Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan BHI Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, pihaknya tidak dapat mengidentifikasi keberadaan Bahrun Naim.

"Kami tidak bisa verifikasi bahwa dia berada di Suriah atau tidak. Kalaupun dia berada di Suriah, dipastikan dia bukan berada di Suriah yang dikuasai oleh pemerintah Damaskus," jelas Lalu saat dihubungi, Senin (4/12/2017).

Baca: Pimpinan DPR Sebut Uji Kelayakan Marsekal Hadi Tjahjanto Diusahakan Sebelum Reses

Lalu mengungkapkan pihaknya hanya dapat mengidentifikasi keberadaan warga negara Indonesia di luar wilayah yang dikuasai oleh pemerintah.

"Jadi di luar jangkauan KBRI Suriah atau KBRI Damaskus juga," tambah Lalu.

Seperti diketahui, beredar kabar melalui pesan singkat yang menyebutkan bahwa Bahrun Naim tewas di Suriah.

Seperti diketahui, selama ini Bahrun Naim sering dikaitkan dengan kelompok jaringan Mujahidin Indonesia Timur (MIT) pimpinan Santoso alias Abu Wardah.

Baca: Air Mata Bahagia Dwi Aryani dalam Sidang Putusan Tuntutan kepada Etihad Airways

Dirinya juga disinyalir merupakan orang yang menggugah video kelompok jaringan MIT melalui akun Facebook bernama Muhammad Bahrun Naim Anggih Tamtomo.

Sepak terjang Bahrun Naim tereendus sejak 2010. Pada saat itu, tanggal 9 November 2010, Ia ditangkap oleh Densus 88 setelah kedapatan menyimpan 533 butir peluru laras panjang kaliber 7.62 mm, dan 31 butir peluru kaliber 9 mm.

Atas perbuatannya tersebut, Bahrun Naim diputuskan bersalah oleh Pengadilan Negeri Surakarta dan dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini