TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah resmi mengajukan nama Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai calon panglima baru TNI untuk menggantikan Jenderal Gatot Nurmantyo yang akan memasuki masa pensiun.
Menanggapi hal itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla menyebutkan, penggantian panglima TNI merupakan hak prerogatif Presiden. Menurut Jusuf Kalla, Presiden berhak mengganti panglima TNI yang sudah memasuki masa pensiun.
"Itu kan hak prerogatif Presiden untuk mengganti panglima pada waktunya karena kan panglima kita segera pensiun," kata Jusuf Kalla seusai menjadi keynote speaker dalam "Seminar Nasional Hilirisasi Teknologi dan Start-Up Bisnis" di Gedung Widyaloka Universitas Brawijaya, Kota Malang, Senin (4/12/2017).
Baca: Amerika Siap-siap Akui Yerusalem Jadi Ibukota Israel, Negara Timur Tengah Was-was
Kalla mengatakan, calon panglima TNI harus berpangkat bintang empat, sedangkan prajurit bintang empat yang aktif tidak banyak. Oleh karena itu, dia menyerahkan pengajuan calon panglima TNI kepada Presiden.
"Itu syaratnya harus bintang empat. Bintang empat di Indonesia ini yang aktif tidak banyak. Karena itu, apa yang diusulkan beliau itu," ujar dia.
Adapun surat pengajuan penggantian panglima TNI tersebut diserahkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno kepada Wakil Ketua DPR Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Fadli Zon pada Senin (4/12) pagi.
Penulis: Andi Hartik
Artikel ini tayang sebelumnya di Kompas.com dengan judul: Respons Wapres JK soal Pemilihan KSAU sebagai Pengganti Panglima TNI