Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo, menunjuk Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Hadi Tjahjanto sebagai calon tunggal Panglima TNI menggantikan Jenderal TNI Gatot Nurmantyo, bukan tanpa alasan.
Ketua Pusat Studi Politik dan Keamanan (PSPK) Universitas Padjadjaran, Muradi, melihat setidaknya ada tiga alasan Presiden.
Sesuai dengan Undang-Undang (UU) nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, Presiden punya kewenangan untuk menunjuk seorang perwira tinggi TNI untuk diajukan sebagai calon panglima.
Baca: Pemuda Muhammdiyah Apresiasi Kebijakan Jokowi Ajukan KSAU Jadi Calon Panglima TNI
Satu pertimbangan presiden menurutnya adalah matra.
Hadi Tjahjanto adalah seorang perwira tinggi yang berasal dari TNI AU.
"Pengajuan Hadi Tjahjanto juga menegaskan bahwa Presiden ingin mengembalikan rotasi kepemimpinan di TNI yang dijabat secara bergiliran dari tiga matra," ujar Muradi saat dihubungi.
Baca: Ini Surat Presiden Jokowi Minta Marsekal Hadi Tjahjanto Disetujui DPR Jadi Panglima TNI
Pascareformasi, jabatan Panglima TNI diserahkan bergilir kepada perwira-perwira tinggi di tingga matera.
Ada Laksamana Widodo Adi Sutjipto yang menjabat sebagai Panglima TNI pada tahun 1999- 2002.
Ia merupakan Panglima TNI pertama dari luar lingkungan TNI AD.
Ia digantikan Jenderal TNI Endriartono Sutarto yang menjabat pada tahun 2002-2006.
Baca: Ini Alasan Jokowi Usulkan Satu Nama dan Pilih Hadi Tjahjanto Untuk Jadi Panglima TNI