TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan DPR menggelar rapat konsultasi bersama Panitia Khusus (Pansus) Angket untuk KPK.
Dalam rapat tersebut diputuskan bahwa Pansus Angket meneruskan tugas-tugasnya melakukan penyelidikan terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) .
"Terutama untuk melakukan konfirmasi terhadap temuan-temuan yang sudah ada dalam Pansus angket penyelidikan terhadap komisi pemberantasan korupsi di dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya itu," ujar Wakil ketua DPR Fahri Hamzah usai rapat konsultasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2017).
Pimpinan DPR juga meminta Pansus untuk menyiapkan rekomendasi, sambil menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai legalitas Pansus Angket DPR terhadap KPK.
Baca: Ketua KPK: Surat Dakwaan Setya Novanto Masih Disusun
Untuk diketahui selama ini KPK mangkir dari panggilan pansus, dengan alasan menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi.
"Menyiapkan rekomendasi opsi-opsi kesimpulan yang akan dibuat oleh Pansus angket untuk dilaporkan di Paripurna DPR RI apabila masa kerja dari Pansus angket telah dinyatakan selesai di masa yang akan datang," katanya.
Sementara itu Ketua Pansus angket DPR untuk KPK, Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan pihaknya sudah menyusun laporan sementar pansus angket DPR untuk KPK.
Dalam laporan sebanyak 185 halaman tersebut isinya terdiri dari legalitas hingga rekomendasi Pansus angket KPK.
"Adapun yang bab yang keenam berkenaan dengan rekomendasi kami laporkan dan rapat konsultasi akhirnya menugaskan kembali pasnsua sambil menunggu keputusan MK," pungkasnya.