"Selanjutnya aspek formal penyerahan tersangka dan berkas dari penyidik ke JPU akan diproses lebih lanjut," ujar Priharsa.
Setya Novanto untuk kedua kalinya ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP pada Jumat (10/11/2017).
Dalam kasus ini, Novanto diduga bersama sejumlah pihak lain merugikan negara Rp 2,3 triliun dalam proyek Rp 5,9 triliun tersebut.
Novanto disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalamĀ Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK telah melakukan penahanan terhadap mantan Ketua Fraksi Partai Golkar tersebut.(Robertus Belarminus)
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Pengacara Novanto Akui Gugatan Praperadilan Bisa Saja Gugur...
Baca tanpa iklan