Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meringkus Abraham Ben Moses (52) setelah diduga melakukan ujaran kebencian melalui akun media sosial Facebook.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Fadil Imran mengungkapkan pria paruh baya itu ditangkap pada Selasa, 5 Desember 2017 sekitar pukul 22.00 WIB di kediamannya, di kawasan Buaran Indah, Kota Tangerang.
"Dia memposting di akun FB Saifuddin Ibrahim, milik yang bersangkutan, tentang ujaran kebencian terhadap agama tertentu (SARA)," ujar Fadil saat dikonfirmasi.
Baca: Tentara Korut Diduga Curi 50 Barang di Pulau Matsumaekojima Jepang
Namun Fadil belum merincikan konten ujaran kebencian yang disebarkan oleh Ben Moses.
Dia hanya mengungkapkan jajarannya telah menyita satu telepon genggam milik terduga pelaku sebagai barang bukti.
"Yang bersangkutan kini telah digelandang ke Ditpidsiber Bareskrim untuk dilakukan pemeriksaan," jelas Fadil.
Atas perbuatannya, Abraham dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.