News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Besok KPK Tetap Hadiri Praperadilan Jilid II Setya Novanto

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPR RI Setya Novanto berjalan keluar gedung KPK Jakarta usai menjalani pemeriksaan, Rabu (6/12/2017). Berkas pemeriksaan Setya Novanto dinyatakan lengkap dan siap disidangkan terkait kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN

LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Pengadilan Negeri Jakarta Selatan besok, Kamis (7/12/2017) menggelar sidang praperadilan jilid II, Setya Novanto (SN) tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP.

Diketahui sidang praperadilan sempat digelar pada 30 November 2017, lalu sidang ditunda lantaran biro hukum KPK tidak hadir dan sidang kembali digelar Kamis besok.

Sementara itu, KPK telah menuntaskan tugasnya menyelesaikan berkas hingga dinyatakan lengkap atau P21. Lanjut dilakukan pelimpahan tahap dua ke pengadilan Tipikor.

Meski begitu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan biro hukum KPK akan tetap hadir di praperadilan besok.

Baca: KontaS Berharap Panglima TNI Baru Soroti Kasus Pelanggaran HAM

"Besok kami akan hadir karena jadwal praperadilannya kan sudah ditunda satu minggu ya. Tentu kami hormati apa yang diputuskan oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Febri, Rabu (6/12/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Cepatnya proses berkas lengkap hingga dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, lanjut Febri memang karena KPK tidak ingin memperlambat proses yang ada.

"Kami tidak boleh memperlambat proses yang ada, karena itu semua lengkap, ya pelimpahan dilakukan," ujar Febri.

‎Febri menambahkan yang diajukan di praperadilan oleh pihak Setya Novanto ialah penetapan tersangka dan itu dalam proses penyidikan.

Sementara itu, diketahui bersama proses penyidikan sudah selesai sore tadi saat pelimpahan tahap dua ke Pengadilan Tipikor, Jakarta.

"Artinya saat ini proses sudah ada di penuntut umum, jadi sekarang domain proses lebih kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tambah Febri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini