News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

KPK Tidak Akan Berikan Bukti Lama Pada Praperadilan Setya Novanto

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabiro Hukum KPK, Setiadi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak termohon dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan bukti baru pada persidangan praperadilan jilid II Setya Novanto.

Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengungkapkan dirinya tidak akan membawa bukti yang sama seperti sidang permohonan praperadilan Setya Novanto sebelumnya.

"Ya iya, nanti kita bisa fatal dong kalau itu diajukan lagi. Gak benar lah," ujar Setiadi kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jln Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2017).

Sementara untuk saksi dan ahli, KPK akan menyediakan sebanyak lima orang. Dua saksi fakta, sementara tiga sisanya adalah ahli.

Baca: Desmond Curiga Fit and Proper Tes Arief Hidayat Dipaksakan, Ada Apa?

"Yah tentu ada ahli hukum pidana, ahli hukum acara pidana, ada juga ahli hukum dan administrasi tata negara," kata Setiadi.

KPK besok akan memberikan jawaban selaku pihak termohon dalam praperadilan ini.

Sementara pada Selasa mendatang (12/12/2017), KPK baru akan memberikan kesaksian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini