News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap di Kementerian Perhubungan

Pejabat Kemenhub Akui Terima Uang Rp 400 Juta Terkait Izin Pengerukan

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wisnoe Wihandani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wisnoe Wihandani saat menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat Pengerukan dan Reklamasi pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan mengakui pernah menerima Rpp 400 juta dari terdakwa Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan.

Penyerahan uang itu dilakukan dua kali yakni pada Juli dan Agustus 2017 yakni Rp 33 juta dan Rp 100 juta setelah Surat Izin Kerja Keruk (SIKK) untuk PT Adhiguna Keruktama dikeluarkan.

Saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Adi Putra, Wisnoe mengatakan uang itu diberikan di ruang kerjanya. Namun, Adi Putra tidak menjelaskan peruntukan uang tersebut.

Saya tanya 'buat apa' saya bilang gitu, langsung pergi gitu aja," kata Wisnoe di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (7/12/2017).

Wisnoe membantah pernah menerima uang dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Uang itu, kata Wisnoe, dia kumpulkan dan dikembalikan ke negara melalui rekening Komisi Pemberantasam Korupsi.

Baca: Sikap AS Soal Yerusalem sama dengan Melegalkan Penjajahan atas Palestina

Namun penyerahan itu setelah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Adi Putra Kurniawan.

Dalam penyerahan itu, Wisnoe mengatakan menyetorkan Rp 440 juta. Uang RP 40 juta itu adalah kelebihan atau uang pribadinya yang terikut. Uang itu adalah uang dari hasil sawah.

"Karena kan saya Pak, selaku anak tertua itu dipasrahin mengurus sawah warisan dari ibu saya, itu kan setiap saya pulang lebaran kan dikasih hasil sawah itu saya simpan tidak saya masukan di rekening karena satu saat saya butuh dan juga campur lagi dengan uang rumah, kebutuhan saya sehari-hari. Karena bapak saya udah tua dan saya titipkan sama tetangga," kata Wisnoe.

Sebelumnya, Adi Putra Kurniawan didakwa memberikan uang sejumlah Rp 2.300.000.000 kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono.

Suap tersebut diberikan terkait Proyek Pekerjaan Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Pulau Pisau Klaimantan Tengah tahun anggaran 2016 dan Pekerjaan Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Samarinda Kalimantan Timur tahun anggaran 2016.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini