TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana dapat memahami alasan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump membuat pengumuman soal pindahnya Kedubes AS dari Tel Aviv ke Yerusalem.
Memang rencana tersebut adalah dalam rangka memenuhi janji kampanye.
Namun Hikmahanto melihat belum tentu hal ini akan direalisasi dalam waktu dekat mengingat 2 alasan.
Yakni, pertama Presiden Trump segera setelah membuat pengumuman telah menandatangani memorandum untuk mengenyampingkan UU yang mewajibkan kepindahan Kedubes AS dari Tel Aviv ke Yerusalem untuk 6 bulan ke depan.
Kedua memindahkan Kedubes secara fisik membutuhkan waktu yang cukup panjang.
Namun demikian menurutnya, pengumuman yang disampaikan oleh Trump justru akan memicu instabilitas di kawasan dan dunia, serta menganggu proses perdamaian Palestina dan Israel.
"Bahkan pengumuman Trump dapat membahayakan kepentingan AS, termasuk warganya, di luar negeri terutama di negara-negara berpenduduk mayoritas muslim," ujar Hikmahanto kepada Tribunnews.com, Kamis (7/12/2017).
Baca: Menag: Masalah Palestina Tidak Semata-mata Masalah Umat Islam
Selain itu kata Hikmahanto, kebijakan ini bila diambil selain akan membuat instabilitas keamanan di Timur Tengah dan proses perdamaian Palestina dan Israel tentu akan menjadi keprihatinan dunia.
Salah satu konsekuensi yang harus dipikirkan oleh pemerintah AS adalah keamanan dan keselamatan warga dan badan hukum AS di berbagai belahan dunia terutama di Timur Tengah dan negara-negara yang berpenduduk mayoritas muslim.
Ini karena masyarakat setempat bisa saja menunjukkan ketidak-setujuannya dengan cara-cara mereka sendiri. Hal-hal yang berbau AS akan menjadi target kemarahan.
Oleh sebab itu Hikmahanto menilai sangat tepat himbauan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar Trump mempertimbangkan kembali pernyataan yang telah dibuat.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, Indonesia mengecam keras pengakuan sepihak AS terhadap Yerusalem sebagai Ibu kota Israel, dan meminta Amerika Serikat mempertimbangkan kembali keputusan tersebut.
“Pengakuan sepihak tersebut telah melanggar berbagai resolusi Dewan Keamanan dan Majelis Umum PBB yang Amerika Serikat menjadi anggota tetapnya. Ini bisa mengguncang stabilitas keamanan dunia,” kata Presiden Jokowi dalam pernyataan persnya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (7/12/2017).