LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut (Bakamla), Nofel Hasan akan segera diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ini menyusul penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan suap terkait pengadaan satelit monitoring di Bakamla tahun 2016, dengan tersangka Nofel Hasan.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan, berkas penyidikan kasus ini sebelumnya telah dinyatakan ā€ˇlengkap atau P21. Lanjut penyidik melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka Nofel Hasan ke tahap penuntutan atau tahap 2.
Baca: Kasihan, Jatuh dari Gendongan, Bocah 8 Tahun Ini Alami Penyempitan Otak, Hanya Bisa Berbaring
"Hari ini dilakukan penyerahan berkas, barang bukti dan tersangka NH (Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi pada Bakamla RI) TPK suap terkait pengadaan satelit monitoring di Bakamla RI tahun anggaran 2016 ke penuntutan (tahap 2)," ungkap Febri, Jumat (8/12/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dengan pelimpahan ini, lanjut Febri, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap Nofel Hasan.
Nantinya, surat dakwaan ini dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan.
Atas perbuatannya, Nofel Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP.