Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Politik Ray Rangkuti menilai penunjukan Aziz Syamsuddin sebagai Ketua DPR oleh Setya Novanto tidak memiliki kekuatan hukum.
Menurut Ray Rangkuti, DPR tidak dapat dengan sendirinya memproses pelimpahan kewenangan itu jika sifatnya individual.
Baca: Setya Novanto Tunjuk Aziz Syamsuddin Jadi Ketua DPR, IPR: Golkar Bukan Toko Kelontong
"Karena, tentu saja, DPR tak mengenal pergantian kekuasaan dari satu orang ke orang lain dengan cara yang bersifat individual dan bersifat pelimpahan," ujar Ray Rangkuti kepada Tribunnews.com, Mimggu (10/12/2017).
Dia tegaskan, DPR hanya dapat memporsesnya jika hal itu merupakan keputusan partai Golkar.
Baca: Wasekjen Golkar: Keputusan Setya Novanto Tunjuk Aziz Syamsuddin Jadi Ketua DPR Langgar AD/ART
Masalahnya sampai saat ini, kata dia, Setya Novanto masih menjabat sebagai ketua umum yang kewenangan hariannya diserahkan kepada Plt Idrus Marham.
Jika dalam aturan AD/ART Golkar menyebut bahwa Ketua Umum non aktif masih dapat memberi rekomendasi, maka rekomendasi itu tentu bisa berlaku.
Baca: Ade Komaruddin Nilai Airlangga Tepat Pimpin Golkar Karena Dekat dengan Jokowi
"Dalam artian itu, Azis dianggap wakil resmi fraksi Golkar di kursi pimpinan DPR," jelasnya.
Namun jika tidak, tegas dia, tentu saja DPR dapat mengabaikannya.
Karena itu, dia menilai, persoalan penunjukan Aziz oleh Setya Novanto merupakan masalah internal partai Golkar.
Hanya ada satu cara untuk menutup kemungkinan Setya Novanto memberi keputusan atas Azis untuk menjadi pimpinan DPR dari fraksi Golkar.