TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum, Setya Novanto, menghadirkan tiga saksi ahli dalam sidang praperadilan yang digelar hari ini, Senin (11/12/2017).
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memperdengarkan keterangan saksi ahli dari pihak pemohon Setya Novanto.
“Pertama itu ahli pidana dan hukum acara Dr.Muzakir, SH.MH ahli dari Universitas Islam Indonesia Jogja. Kedua Prof.Dr.Nur Basuki Minarno. SH.HUM dan ketiga yakni Dr. Margarito Kamis,” ujar kuasa hukum Novanto, Ketut Mulya Arsana dalam persidangan di ruang sidang Utama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya.
Baca: Sandiaga Curhat Video Rapat Perdana Pemprov DKI Jadi Bahan Saling Mengolok
Baca: Tulang Rusuk Patah, Pengemudi Kijang Kritis Akibat Kecelakaan di Tol Cawang
Salah satu ahli yang dihadirkan adalah ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Dr.Mudzakir.
Beliau dikenal setelah pernah jadi ahli meringankan untuk Jessica Kumala Wongso dalam perkara pidana pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin.
Selain itu, Mudzakir juga pernah menjadi ahli memberatkan bagi Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada perkara pidana penistaan agama.
Mudzakir jadi ahli pertama yang dimintai keterangannya dalam persidangan.
Dalam persidangan kali ini, pihak Novanto juga nampak menyerahkan bukti tertulis tambahan kepada Hakim tunggal Kusno.