News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Ahli Kasus Ahok Ini Jadi Saksi untuk Setya Novanto

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahli pidana UII Yogyakarta Mudzakir memberikan kesaksian pada sidang lanjutan pembunuhan Wayan Mirna Salihin di PN Jakarta Pusat, Senin (26/9/2016). Pada sidang kali ini, terdakwa Jessica Kumala Wongso tampil berbeda dengan memakai kacamata. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum, Setya Novanto, menghadirkan tiga saksi ahli dalam sidang praperadilan yang digelar hari ini, Senin (11/12/2017).

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memperdengarkan keterangan saksi ahli dari pihak pemohon Setya Novanto.

“Pertama itu ahli pidana dan hukum acara Dr.Muzakir, SH.MH ahli dari Universitas Islam Indonesia Jogja. Kedua Prof.Dr.Nur Basuki Minarno. SH.HUM dan ketiga yakni Dr. Margarito Kamis,” ujar kuasa hukum Novanto, Ketut Mulya Arsana dalam persidangan di ruang sidang Utama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya.

Baca: Sandiaga Curhat Video Rapat Perdana Pemprov DKI Jadi Bahan Saling Mengolok

Baca: Tulang Rusuk Patah, Pengemudi Kijang Kritis Akibat Kecelakaan di Tol Cawang

Salah satu ahli yang dihadirkan adalah ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Dr.Mudzakir.

Beliau dikenal setelah pernah jadi ahli meringankan untuk Jessica Kumala Wongso dalam perkara pidana pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin.

Selain itu, Mudzakir juga pernah menjadi ahli memberatkan bagi Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada perkara pidana penistaan agama.

Mudzakir jadi ahli pertama yang dimintai keterangannya dalam persidangan.

Dalam persidangan kali ini, pihak Novanto juga nampak menyerahkan bukti tertulis tambahan kepada Hakim tunggal Kusno.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini