News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Koperasi Pandawa

Divonis Penjara 15 Tahun, Bos Pandawa Salman Nuryanto Langsung Banding

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan nasabah Pandawa Group memenuhi halaman depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/5/2017). Kedatangan para kreditur yang terjebak investasi bodong tersebut guna menindaklanjuti proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan menyerahkan data keuangan yang akan diverifikasi. Tergugat dalam kasus ini adalah bos Pandawa Group, Salman Nuryanto dan Koperasi Pandawa. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bos Koperasi Pandawa Grup Dumeri alias Nuryanto alias Salman Nuryanto dinyatakan terbukti menghimpun dana masyarakat secara melanggar hukum.

Dia pun dihukum penjara selama 15 tahun dan membayar denda Rp 200 miliar, subsider 6 bulan kurungan.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta menghimpun usaha dana masyarakat tanpa ijin usaha yang dilakukan secara berlanjut," kata ketua majelis hakim Yulinda Trimurti Asih Muryati di Pengadilan Negeri Depok, Senin (11/12/2017).

Lantaran tidak terima dengan putusan ini, Dumeri langsung mengajukan banding.

Baca: Liga Arab Didesak Jatuhkan Sanksi ke Amerika Serikat

"Setelah diskusi langsung, kami sepakat mengajukan banding pada hari ini juga," kata kuasa hukum Dumeri.

Menanggapi hal ini, pihak jaksa memilih pikir-pikir selama tujuh hari.

 
Reporter: Teodosius Domina 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini