TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – DPR dijadwalkan menggelar sidang paripurna untuk membahas dua agenda hari ini, Senin (11/12/2017).
Pertama mengambil keputusan terhadap RUU Kepalangmerahan dan pidato pimpinan DPR RI dalam rangka penutupan masa sidang II, tahun sidang 2017-2018.
Namun hingga saat ini, sidang paripurna yang dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB belum kunjung dimulai.
Baca: Pimpinan Terima Surat Pengunduran Novanto dan Penunjukkan Aziz Syamsuddin Jadi Ketua DPR
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Syarifudin Suding mengatakan, pihaknya menunggu pimpinan DPR menggelar rapat badan musyawarah.
Rapat ini membahas surat yang ditandatangani Setya Novanto bahwa dirinya mengundurkan diri sebagai Ketua DPR, sekaligus penunjukan Aziz Syamsuddin sebagai penggantinya.
"Ya kami lagi menunggu dengan pimpinan DPR. Boleh jadi ada rapat bamus dalam rangka untuk pergantian pimpinan DPR," kata Sudding kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/12/2017).
Sekretaris Jenderal Partai Hanura ini mengatakan surat itu ditandatangani langsung oleh Setya Novanto dan Plt Ketum Idrus Marham.
Baca: Hakim Sidang Kasus Korupsi Setya Novanto Diminta Jangan Terpengaruh Intervensi
"(Tanda tangan) Pak SN dan ada juga surat pernyataan yang ditandatangani Pak SN sendiri dan ada juga surat yang ditujukan pada pimpinan DPR yang ditandatangani oleh Pak SN dan Idrus Marham," ujarnya.
Lebih lanjut, Sudding menuturkan bahwa surat tersebut sah jika berdasarkan usulan dari Ketua Umum dan Sekjen yang disampaikan melalui fraksi di DPR.
Dalam hal ini fraksi juga memberikan persetujuan karena kepanjangan tangan parpol di DPR.
"Sepanjang itu diusulkan oleh fraksinya Ketum dan Sekjen menyampaikan ke fraksinya untuk dilakukan pergantian dan Fraksi Golkar menindaklajuti sesuai UU MD3, itu sah," kata Sudding.
Sebagaimana diketahui, MKD sedang mengusut dugaan pelanggaran etik Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP.
Novanto sejak ditahan KPK meninggalkan tugas sebagai Ketua DPR.
Pengunduran diri ini adalah yang kedua kali setelah sebelumnya mundur gara-gara kasus 'Papa Minta Saham'.