News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Penasehat Hukum Setya Novanto Sebut Praperadilan Gugur Usai Dakwaan Dibacakan

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka korupsi KTP elektronik, Setya Novanto menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2017). Sidang diskors majelis hakim untuk pemeriksaan kesehatan Setya Novanto. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasehat hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, mengatakan praperadilan atas penetapan tersangka kliennya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, gugur.

Hal ini setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan surat dakwaan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/12/2017) sore.

"Intinya adalah dengan dibacakannya dakwaan berarti praperadilan gugur sudah. Itulah yang diinginkan KPK," tutur Maqdir, kepada wartawan ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/12/2017).

Baca: Surat Dakwaan Dibacakan, Jaksa Sebut Setya Novanto Sehat, Kemarin Bisa Main Pingpong

Dia menilai, pihak KPK memaksakan diri membacakan surat dakwaan pada Rabu ini.

Indikasi ini setelah pihak komisi anti rasuah itu membawa sejumlah dokter ke persidangan.

"Memaksakan diri membawa sejumlah dokter dan saya kira mencoba mempersiapkan diri dan menduga-duga Pak Novanto tidak akan hadir di persidangan," kata dia.

Selain itu, kata dia, pihak KPK sudah mempersiapkan surat mengenai kondisi kesehatan Novanto dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) sejak tanggal 11 Desember lalu.

"Berarti dua hal yang lalu ketika kami saja tidak tahu persidangan itu akan terlaksana pada hari ini," tambahnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini