Bukan hanya Yanto, adapun hakim anggota lainnya, yakni, Franky Tambuwun, Emilia Djasa Subagja, Anwar dan Ansyori Syaifudin, juga belum ada pelaporan mengenai pelanggaran etik selama melaksanakan sidang.
"Semuanya, mulai dari hakim ketua dan anggota, tidak ada pelaporan," kata Farid.
Diketahui nantinya sidang tersebut akan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Yanto. Yanyo menggantikan Hakim Jhon Halasan Butar Butar yang mendapat promosi menjadi hakim tinggi di Pontianak.
John sebelumnya menjadi hakim ketua perkara terdakwa Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus alias Andi Narogong. Sementara empat hakim anggota sama dengan perkara sebelumnya.
Mereka yakni Frangki Tambuwu, Amilia Djaja Subagia dan dua hakim ad hoc Anwar dan ansyori Saifuddin. Adapun panitera pengganti adalah Roma Siallagan ditambah Martin dan Yuris.
Dikonfirmasi soal kesiapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadapi sidang Setya Novanto, juru bicara KPK, Febri Diansyah mengaku KPK sudah siap.
"KPK telah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, untuk agenda sidang perdana SN pada Rabu 13 Desember 2017. KPK sudah siapkan segala sesuatu yang perlu disiapkan," kata Febri.
Febri menambahkan dakwaan Setya Novanto juga telah dikirimkan ke pengadilan dan pihak Setya Novanto. Febri mengatakan dalam sidang nanti, KPK akan membuktikan satu persatu dari dakwaan tersebut.(yono)