News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Surat Dakwaan Dibacakan, Jaksa Sebut Setya Novanto Sehat, Kemarin Bisa Main Pingpong

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka korupsi KTP elektronik, Setya Novanto menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2017). Sidang diskors majelis hakim untuk pemeriksaan kesehatan Setya Novanto. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan dakwaan untuk Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/12/2017).

Dakwaan dibacakan setelah sidang sempat dua kali diskors hakim.

Selama persidangan, Hakim Yanto tidak bisa meminta keterangan Ketua DPP Partai Golkar nonaktif itu.

Saat ditanya hakim untuk pemeriksaan awal, dia tidak menjawab.

Akhirnya, hakim memanggil para dokter yang memeriksa Setya Novanto.

Baca: Pengamat: Sidang Dakwaan Dimulai, Praperadilan Setya Novanto Otomatis Gugur

Jaksa KPK, Irene Putri, mengungkapkan pihaknya sudah memantau kesehatan Setya Novanto sebelum sidang pokok perkara dimulai.

Satu hari sebelum sidang, bahkan Novanto sempat bermain pingpong di dalam tahanan.

"Pada 18 November dilakukan assessment, terdakwa sehat. Bahkan bisa bermain tenis meja pada Selasa sore," tutur Irene di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/12/2017).

Menurut dia, surat rekomendasi dari dokter dapat dipercaya.

Selama pemeriksaan Novanto, KPK telah bekerjasama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk mendapatkan kondisi terkni dari kesehatan terdakwa.

Hakim meminta tiga dokter dari IDI dan satu dokter yang merupakan pegawai KPK membacakan hasil pemeriksaan.

Dalam pemaparannya, keempat dokter menyatakan Novanto dapat melanjutkan persidangan.

Namun melihat hasil pemeriksaan itu, penasehat hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail mengajukan pembelaan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini