News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Hakim Kusno Gugurkan Praperadilan Setya Novanto

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim tunggal Kusno memimpin Sidang lanjutan Praperadilan dengan pemohon Setya Novanto dalam penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/12/2017). Sidang praperadilan Seya Novanto kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak pemohon. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim tunggal Kusno memutuskan mengugurkan praperadilan jilid II yang diajukan Setya Novanto atas penetapan status tersangka di kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Sidang praperadilan beragenda pembacaan putusan dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Kamis (14/12/2017) siang.

Baca: Hari Ini, Penyuap Panitera Pengganti PN Jakarta Selatan Jalani Sidang Tuntutan

Baca: Dituntut 8 Tahun Penjara, Andi Narogong Bacakan Pledoi Hari Ini

"Menyatakan, penetapan tersangka Setya Novanto yang dikeluarkan pemohon gugur ," ujar Hakim Kusno saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2017).

Selain itu, hakim Kusno menolak seluruh eksepsi dari pemohon. Hakim memerintahkan melanjutkan perkara yang menjerat Novanto. Novanto tidak dapat mengajukan upaya hukum serupa.

"Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar nihil," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini