Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan banding yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait gugatan terhadap Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah.
Putusan nomor: 539/PDT/2017/PT.DKI itu dikeluarkan pada Kamis 14 Desember 2017.
Baca: Banding Ditolak Pengadilan Tinggi, PKS Tetap Harus Bayar Rp 30 Miliar Kepada Fahri Hamzah
Ada 3 poin dalam putusan tersebut.
Pertama, menerima permohonan banding dari Pembanding/semula Tergugat I, II, III.
Kedua, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 14 Desember 2016 Nomor: 216/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel. yang dimohonkan banding tersebut .
Baca: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kembali Menangkan Fahri Hamzah
Ketiga, menghukum Pembanding/semula Tergugat I, II, III/Penggugat Rekonpensasi membayar biaya perkara pada tingkat pertama dan tingkat banding, yang untuk tingkat banding sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh libu rupiah).
Diberitahukan pula kepadanya apabila menghendaki ia/mereka dapat mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak pemberitahuan ini.
Baca: Survei Capres LSI Denny JA: Elektabilitas Jokowi dan Prabowo Hanya Terpaut 14 Persen
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Tingkat Pusat PKS mengajukan banding terkait putusan PN Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan Fahri Hamzah terhadap PKS.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memenangkan sebagian gugatan Fahri Hamzah terhadap DPP PKS dalam Nomor Perkara 214/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL.
"Semua putusan dari DPP PKS dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Itu terkait pemberhentian Fahri dari keanggotaan DPR, partai PKS, dan statusnya sebagai Wakil Ketua DPR," kata Humas PN Jaksel Made Sutrisna melalui pesan singkat, Rabu.