News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Nama Ganjar, Yasonna, dan Olly Hilang, Ini Tanggapan Politikus PDI Perjuangan

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Junimart Girsang

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Politikus PDI Perjuangan angkat bicara soal pernyataan pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail, yang mempertanyakan hilangnya tiga nama politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dari surat dakwaan Setya Novanto.

Ketiganya adalah Ganjar Pranowo, Yasonna Laoly, dan Olly Dondokambey. Padahal, dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, ketiga nama itu disebut diduga menerima uang terkait proyek e-KTP.

Terkait hal tersebut politiykus PDI Perjuangan Junimart Girsang mengatakan, disebutnya nama tersebut dalam dakwaan tidak bisa menjadi acuan mereka bisa diproses hukum.

Pasalnya, untuk memproses nama-nama yang disebut dalam dakwaan diperlukan alat bukti.

"Contoh dia sebut nama A, B, C, D, E. Tapi dalam persidangan tidak pernah disebut dan tidak ada bukti. Walaupun disebut tak ada bukti, enggak bisa dong," kata Junimart saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Jumat (15/12/2017).

Anggota Komisi III DPR RI ini mengatakan, hakim dalam perkara pidana korupsi, lebih mengedepankan asas keyakinan.

Untuk itu, apabila hakim tidak yakin seseorang terlibat korupsi maka dia tidak akan memutuskan yang bersangkutan bersalah.

Baca: Airlangga Terpilih, Dedi Punya Peluang Maju di Pilgub Jabar

Menurutnya, keyakinan hakim menjadi hal yang patut dipertimbangkan tanpa melihat dakwaan seseorang.

"Walaupun bukti katakan ya tapi hakim tidak, boleh dong bukti itu palsu. Tapi hakim yakin bahwa ini palsu. Berdasarkan keyakinan hakim dan mencermati bukti yang ada, maka kami akan memutuskan, menyatakan terdakwa bersalah," kata Junimart.

Sementara itu, politikus PDIP lain Eddy Kusuma Wijaya mengatakan, munculnya nama politisi-politisi PDIP yang diduga menerima uang korupsi proyek e-KTP merupakan kebohongan yang diucapkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazarudin.

"Ndak ada itu, bohong-bohongannya si Nazarudin saja. Dari mana anda tahu nama-nama itu masuk? Enggak ada juga. Nama orang itu masuk darimana. Memang enggak ada kan. Dipermasalahkan, apanya yang dipermasalahkan," ujarnya.

Meski dalam dakwaan Irman dan Sugiharto disebut, namun dalam dakwaan tersangka lain yakni Andi Narogong, 3 nama kolegnya tidak muncul.

"Tinggal bagaimana kata novanto. Makanya dalam dakwaan andi narogong, kan enggak ada semua. Yang ada hanya Novanto, ada 1 orang lagi anggota DPR, saya lupa namanya. Sama Akom, yang gantiin Novanto jadi ketua DPR. Yang lain enggak ada," kata Eddy.

Diketahui, terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail mengatakan, ketiga nama tersebut ada pada surat dakwaan tiga terdakwa terdahulu, yakni dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Ketiganya didakwa menerima suap dari proyek e-KTP saat masih menjabat anggota DPR periode 2009-2014.

Ganjar disebut menerima suap 520.000 dollar AS, Yasonna 84.000 dollar AS, dan Olly 1,2 juta dollar AS.

"Saya tidak melihat partai, tetapi saya lihat personal orang, yang di dakwaan lain menerima uang, tiba-tiba di sini (dakwaan Novanto) raib, ada apa itu," katanya.

Menurut Maqdir, ada banyak perbedaan rangkaian fakta yang diuraikan jaksa jika dibandingkan dengan surat dakwaan untuk tiga terdakwa sebelumnya.

Sementara itu, jaksa penuntut umum KPK, Irene Putrie, mengatakan, perbedaan materi dakwaan Novanto dan tiga terdakwa sebelumnya merupakan hal yang wajar. Sebab, dalam menyusun setiap dakwaan, jaksa akan fokus kepada rangkaian perbuatan yang dilakukan terdakwa.

"Dalam dakwaan splitsing (pemisahan berkas perkara) itu, kami akan fokus pada perbuatan terhadap terdakwa tertentu. Jadi, rangkaian cerita untuk terdakwa tertentu akan fokus ke Novanto, pada dakwaan Irman akan difokuskan ke Irman, dan itu biasa," kata Irene.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini