Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyatakan tidak akan berhenti pada penetapan empat tersangka kasus suap Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin kepada PDAM Bandarmasih.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Mawarta ā€ˇmengatakan penetapan empat tersangka di kasus ini akan menjadi pintu masuk untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Termasuk dugaan keterlibatan pihak eksekutif, seperti Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina.
Bukan tanpa alasan ini karena penyusunan Raperda tidak hanya dilakukan DPRD tapi juga melibatkan eksekutif.
Terlebih Raperda mengatur mengenai besaran penyertaan modal untuk PDAM Bandarmasih yang berada di bawah Pemerintah Kota Banjarmasin.
Raperda tentang penyertaan modal Pemerintah Kota Banjarmasin kepada PDAM Bandarmasih sebesar Rp 50,5 miliar sudah disahkan DPRD Banjarmasih.
Baca: Pengacara Praperadilan: Sidang Perdana Kasus e-KTP Setya Novanto Seolah Dipaksakan
Wali kota Banjarmasih Ibu Sina diketahui hadir dalam keputusan tersebut.
Guna mendalami keterlibatan Ibu Sina, penyidik hari ini, Jumat (15/12/2017) mengagendakan pemeriksaan pada Hermansyah, Wakil Wali Kota Banjarmasin.
"Hermansyah, Wakil Wali Kota Banjarmasin diperiksa untuk tersangka IRS (ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Selain Hermansyah, penyidik juga memeriksa Andi Effendi, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin sebagai saksi untuk tersangka Iwan Rusmali.
Kasus ini diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan penetapan empat tersangka yakni Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali, Direktur Utama PDAM Bandarmasih Muslih, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Andi Effendi, dan Manajer Keuangan PDAM ā€ˇBandarmasih, Tarsis.
Dalam OTT, penyidik mengamankan uang Rp 48 juta, yang diduga bagian dari Rp 150 juta milik Muslih yang bersumber dari rekanan PDAM, PT CSP.
KPK menduga uang yang diserahkan Muslih sudah dibagi-bagikan kepada anggota DPRD Banjarmasin lainnya terkait dengan persetujuan Raperda tersebut.