Hanya beberapa saja yang kembali muncul, di antaranya Setya Novanto, Jafar Hapsah, Miryam S Haryani, Ade Komaruddin, dan Mirwan Amir.
Kendati begitu, Ketua Majelis Hakim John Halasan Butar Butar meminta Jaksa KPK menghadirkan M Nazaruddin.
Dalam persidangan, Nazar dikonfirmasi majelis hakim mengenai dugaan keterlibatan Ganjar Pranowo. Nazaruddin di hadapan majelis hakim, dengan lantang kembali merinci peristiwa penerimaan uang e-KTP oleh Ganjar.
Menurut Nazar, Ganjar diduga menerima uang US$520 ribu dari Andi Narogong melalui Mustoko Weni. Nazaruddin mengatakan, itu baru diterima setelah Ganjar menolak hanya diberi US$100 ribu.
Sementara itu, mengenai Olly dan Yasonna belum dikonfirmasi hakim ke Nazaruddin. Kendati begitu, Nazaruddin kepada majelis hakim mengaku tetap pada keterangannya seperti di BAP perkara Irman dan Sugiharto.
Baca tanpa iklan