News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Pengacara Setya Novanto Konfirmasi ke KPK terkait Hilangnya Nama Ganjar, Yasonna dan Olly

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka korupsi KTP elektronik, Setya Novanto menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2017). Sidang diskors majelis hakim untuk pemeriksaan kesehatan Setya Novanto. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Buku Setya Novanto (Setnov), terdakwa kasus megakorupsi proyek e-KTP, terus menyorot hilangnya tiga nama politisi PDI Perjuangan dalam surat dakwaan.

Persoalan tersebut bakal menjadi materi dalam eksepsi (keberatan atas surat dakwaan) yang diajukan tim penasihat hukum dalam sidang lanjutan Rabu (27/12/2017) pekan depan.

Anggota tim penasihat hukum terdakwa, Firman Wijaya, mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengonfirmasi kepada Setya Novanto mengenai isi dakwaan perkara korupsi e-KTP yang telah dibacakan Jaksa KPK, pada Rabu lalu.

Firman Wijaya mengaku akan mengkonfirmasi terkait hilangnya sejumlah nama seperti Ganjar Pranowo (Gubernur Jateng), Yasonna Hamonganan Laoly (Menteri Hukum dan HAM), dan Olly Dondokambey (Gubernur Sulut).

Maqdir Ismail, juga penasihat hukum Setya Novanto, menyatakan hal serupa.

Baca: Jasad Made Asa Ditemukan Menempel di Pohon Kelapa

Maqdir mengaku pihaknya sedang menyusun perbandingan fakta dakwaan yang muncul pada tiga terdakwa sebelumnya (Irman, Sugiharto dan Andi Narogong) dengan dakwaan kliennya.

Maqdir menyebut dalam dakwaan Setya Novanto banyak nama-nama yang hilang dan tidak dicantumkan oleh Jaksa KPK.

Tersangka korupsi KTP elektronik, Setya Novanto menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2017). Sidang diskors majelis hakim untuk pemeriksaan kesehatan Setya Novanto. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Padahal, dalam dakwaan sebelumnya, peran sejumlah nama dibeberkan secara rinci.

"Tentu kami akan buat perbandingan fakta dalam surat dakwaan. Kami berusaha menunjukkan fakta yang hilang dan fakta baru, padahal mereka didakwa bersama-sama," terang Maqdir.

Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Olly Dondokambey mendapat aliran dana 1,2 juta dolar AS, Arif Wibowo 108 ribu dolar AS, Ganjar Pranowo 520 ribu dolar AS; serta Yasonna H Laoly mendapat 84 ribu dolar AS.

Baca: Gempa 6,9 SR Sebabkan Dua Warga Meninggal, Ratusan Rumah Rusak

Dalam persidangan, keempatnya kompak membantah telah menerima uang haram dari proyek e-KTP itu.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengakui pihaknya perlu hati-hati mencantumkan nama-nama yang diduga terlibat pada korupsi e-KTP, termasuk empat nama kader PDI Perjuangan tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini