Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan kembali memanggil dua anak terdakwa korupsi KTP-el yakni Reza Herwindo dan Dwina Michaela.
Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo (ASS) di kasus dugaan korupsi e-KTP.
Sebelumnya, penyidik setidaknya sudah dua kali memanggil dua anak Setya Novanto namun keduanya kompak tidak hadir.
Panggilan terakhir, surat telah dikirim ke alamat orangtua mereka (Setya Novanto) di Jl Wijaya.
Mereka juga tidak hadir karena alasan sudah tidak lagi tinggal di Jl Wijaya.
Baca: Kim Jong Un Sebut Trump Terbukti Sinting
"Ada kemungkinan dipanggil lagi, untuk kebutuhan pemeriksaan ASS yang masih berjalan saat ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (18/12/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Febri meminta kedua anak Ketua DPR RI nonaktif itu bersikap kooperatif dengan penyidik.
Keduanya baik Reza dan Michaela diminta menjelaskan ke penyidik, khususnya terkait pemilikan saham di PT Murakabi Sejahtera, salah satu konsorsium penggarap proyek e-KTP.
"Kami ini mereka menjelaskan ke penyidik bagaimana kepemilihan saham dari perusahaan proyek e-KTP, sebagian telah diuraikan di dakwaan," tambah Febri.
Sayangnya, ā€ˇFebri belum bisa memastikan apakah nantinya penyidik bakal memanggil maksa jika keduanya kembali tidak memenuhi panggilan penyidik.
Lagi-lagi, Febri mengimbau kepada keduanya untuk menghadiri pemeriksaan dan menjelaskan semua hal yang diketahuinya kepada penyidik.
"Kami harap yang bersangkutan bisa hadir, kemarin alasan disampaikan ke wijaya, nanti kami cermati lebih lanjut, terutama penyidikan ASS. Nanti disampaikan kapan persis waktu pemeriksaan," kata Febri.