TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa bekas Direktur Jenderal Hubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono mengakui memberikan uang ratusan juta kepada Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) saat mengundang Presiden Joko Widodo.
Adapun uang harus diserahkan adalah berkisar Rp 100-150 juta untuk setiap kali kegiatan (event) mengundang Presiden.
"Ada kegiatan yang tidak ada dana operasionalnya termasuk untuk Paspampres. Setiap peresmian oleh presiden harus dikawal oleh Paspampres dan kita berkewajiban menyediakan dana operasioanl untuk Paspampres," kata Antonius Tonny saat bersaksi untuk terdakwa Adi Putra Kurniawan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (18/12/2017).
Antonius mengakui uang itu sebenarnya diperoleh dari hasil pengumpulan pihak swasta atau kontraktor alias uang suap terkait pengurusan izin pengerukan.
Baca: Jenguk ke Tahanan, Begini Penampilan Istri Setya Novanto
"Tadi yang saya kumpul-kumpul dari kontraktor," kata dia.
Uang itu diberikan pada tahun 2017 dan diserahkan kepada Direktur Kepelabuhan dan Pengerukan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Mauritz H M Sibarani. Keterangan tersebut juga tertuang di BAP milik Antonius saat di penyidikan.
Para kontraktor tersebut adalah Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan. Dari Adi, Antonius menerima ATM senilai Rp 2,3 miliar atas nama Joko Prabowo. Kemudian perusahaan lainnya adalah Adiputra dan dari PT Dumas dan PT Citra Shipyard.
Sekadar informasi, Adi Putra Kurniawan didakwa memberikan uang sejumlah Rp 2.300.000.000 kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono.
Suap tersebut diberikan terkait Proyek Pekerjaan Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Pulau Pisau Klaimantan Tengah tahun anggaran 2016 dan Pekerjaan Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Samarinda Kalimantan Timur tahun anggaran 2016.