TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri berencana melakukan razia beberapa tempat hiburan malam selama perayaan Tahun Baru 2018.
Operasi ini dilakukan untuk mencegah peredaran narkotika di tempat yang dianggap berpotensi menjadi sarang penyebaran barang haram tersebut.
Kadiv Humas Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul, mengungkapkan bahwa operasi tersebut dilaksanakan tergantung dengan hasil laporan dan pengawasan dari intelijen polisi.
Baca: Ketua SC Sebut Mayoritas DPD I Golkar Ingin Airlangga Hanya Sampai 2019
"Kalau memang diperlukan razia, razia itu kan salah satu cara bertindak. Pasti kita mempunyai inteligen, melakukan penyelidikan memonitor sampai sebuah mana tempat-tempat hiburan itu kalau emang dia terbukti kalau ada (narkoba) pasti kita tindak," ujar Setyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jln Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2017).
Setyo mengungkapkan bahwa Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian telah memerintahkan kepada Kapolda serta pimpinan polisi di daerah untuk memantau dan mencegah peredaran narkoba di wilayah masing-masing.
Baca: KPK Anggap Sidang Eksepsi Setya Novanto Tidak Ada yang Spesial
"Ya artinya kapolri sudah memerintahkan kepada para Kasatwil untuk diantisipasi ini sebagai warning bahwa tidak boleh ada lagi tempat hiburan itu menjadi tempat narkotika," ungkap Setyo.
Sebelumnya, sebanyak 55 personel tim gabungan BNN melakukan penggerebekan di Diskotek MG pada Minggu (17/12/2017) sekitar pukul 02.30 WIB.
Hasilnya, 120 pengunjung positif mengkonsumsi narkoba.
Penyidik BNN telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu FD 40 tahun berperan sebagai kapten, DW (40) sebagai penghubung, WA (43) berperan sebagai pengawas, FER (23) penyedia narkoba, dan MK (45) sebagai pengantar.
Selain itu, BNN juga menetapkan pengelola diskotek MG Internasional Club bernama Rudi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dengan pabrik narkoba di tempat hiburan tersebut.