News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria Penerobos Istana Kerap Beri Keterangan Berubah-ubah Kepada Polisi

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Martinus Sitompul.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ivon Rekso alias Muhammad Khalifah (44) pelaku penerobos Istana Negara selalu memberikan keterangan yang berubah-ubah kepada kepolisian.

"Hasil pemeriksaannya menunjukkan keinkonsistenan. Ditanya A jawabnya B. Di tanya B di jawab C," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul, Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2017).

Baca: Polda Metro Jaya Siapkan Pos Pengamanan untuk Perayaan Natal dan Tahun Baru

Saat ini, Ivon masih diperiksa penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Selain itu, penyidik masih mendalami kondisi kesehatan dari Ivon.

Ancaman hukuman terhadap Ivon dapat gugur.

Namun, penyidik tidak ingin terburu-buru menentukan status kejiwaan dirinya.

Baca: Polisi Imbau Ibu yang Anaknya Nyaris Diculik di ITC Kuningan Buat Laporan

"Ya gugur, tapi kalau dia beralibi gila nggak bisa karena kan pasti pemeriksaan dia didalami," ungkap Martinus.

"Kalau patut diduga kelainan jiwa kan harus diperiksa lebih dari sekali. Dilakukan pertanyaan secara lisan dan tertulis itu teknisnya," tambah Martinus.

Martinus mengungkapkan bahwa Ivon berpotensi dikenakan sangkaan dengan sejumlah pasal pidana.

Baca: Pria yang Coba Terobos Istana Merdeka Pernah Tulis Ujaran Kebencian kepada Presiden Jokowi

Pasal 207, pasal 45 juncto ayat 27 mendistribusikan yang memuat pelanggaran susila. Pasal 45 b juncto 29 berisi ancaman kekerasan.

"336 mengancam dengan kekerasan terhadap orang atau benda secara terang-terangan," jelas mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini