TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan terhadap putri mantan Ketua DPR Setya Novanto, Dwina Michaella, untuk kasus e-KTP.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, Dwina akan diperiksa sebagai saksi untuk Anang Sugiana Sudiharjo, salah satu tersangka di kasus ini.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASS," kata Febri, saat dikonfirmasi, Kamis (21/12/2017).
Febri menyatakan, Dwina akan diperiksa sebagai Mantan Komisaris PT Murakabi Sejahtera.
Diketahui, bersama keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi, Dwina memiliki saham di Murakabi.
Murakabi sendiri merupakan perusahaan yang pernah menjadi salah satu konsorsium peserta lelang proyek e-KTP.
Atas pengaturan Andi Agustinus alias Andi Narogong, PT Murakabi hanya sebagai perusahaan pendamping.
Saham mayoritas Murakabi diketahui dikuasai oleh PT Mondialindo Graha Perdana. Putra Novanto, Rheza Herwindo dan istri Novanto, Deisti Astriani Tagor, memiliki saham di Mondialindo.
Adapun PT Murakabi Sejahtera dan PT Mondialindo sama-sama berkantor di Lantai 27 Gedung Menara Imperium, Kuningan, Jakarta. Kantor tersebut dimiliki oleh Setya Novanto.
Istri hingga Keponakan Novanto
Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT Murakabi Sejahtera, Deniarto Suhartono, mengakui bahwa istri, anak dan keponakan Setya Novanto memiliki saham di perusahaan tersebut.
Hal itu dikatakan Deniarto saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/11/2017). Dia bersaksi dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Menurut Deniarto, mayoritas saham Murakabi dikuasai oleh PT Mondialindo Graha Perdana.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Deniarto mengatakan, ada beberapa kali perubahan nama pemegang saham.