TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memenangkan gugatan yang diajukan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (21/12).
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menyambut baik keputusan PTUN Jakarta tersebut.
Siti pun mengapresiasi dan berterima kasih kepada semua jajaran eselon 1 di LHK dalam menangani kasus ini.
Baca: Ridwan Kamil Bantah Pernah Tolak Dipasangkan dengan Dedi Mulyadi di Pilgub Jawa Barat
"Ini bukan soal kalah menang tapi soal keyakinan atas hal yang harus ditempuh dalam rangka kepentingan umum. Kita semua dapat belajar dari peristiwa ini. Saya mau semua eselon 1 yakin akan langkah yang ditempuh dan itulah akuntabilitas publiknya," ujarnya.
Menteri Siti pun mengatakan berterima kasih kepada Tuhan YME, dan kepada Majelis Hakim yang telah memutus dengan adil.
Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada pimpinan lembaga PTUN, MA, KY, para pakar dan aktivis lingkungan serta media yang mengikuti terus perkembangan proses hukum ini.
“Kementerian LHK akan melakukan evaluasi dari semua aspek seperti yang kita lakukan terhadap Freeport dengan 20 personil bekerja beberapa bulan. Persiapan sedang dilakukan," ujar Menteri Siti.
Untuk diketahui, majelis hakim yang diketuai Oenoen Pratiwi menyatakan, permohonan yang diajukan PT RAPP tidak tepat.
"Permohonan pemohon tidak dapat diterima dalam hal permohonan tidak memenuhi syarat formal,” ujar Oenoen dalam putusan yang dibacakan di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (21/12).