Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan dua tersangka kasus suap mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk serta kasus gratifikasi.
Keduanya yakni Kepala Bagian Umum RSUD Kabupaten Nganjuk, Mokhammad Bisri (MB) dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk, Harjanto (H) yang berperan sebagai pemberi suap kepada Bupati Nganjuk, Taufiqurrachman (TFR), yang juga jadi tersangka dalam kasus ini.
Baca: Penataan Kawasan Tanah Abang Hari Pertama Masih Banyak Kekurangan
"Tadi dilakukan pelimpahan tahap dua untuk tersangka MB (Mokhmmad Bisri) dan H (Harjanto) termasuk barang bukti dan berkas ke penuntutan," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Menurut dia, rencananya sidang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Baca: Diperiksa KPK 8 Jam, Anak Setya Novanto Tertunduk
"Keduanya sudah dibawa ke Surabaya," imbuh dia.
Sambil menunggu waktu sidang, lanjut Priharsa, keduanya akan ditahan di Lapas Klas 1 Surabaya, Jawa Timur.
Dengan dilimpahkannya berkas kedua tersangka, kini penyidik masih punya pekerjaan rumah menuntaskan berkas perkara tiga tersangka lainnya yang berperan sebagai penerima.
Mereka yakni Bupati Nganjuk periode 2013-2018, Taufiqurrachman (TFR), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk, Ibnu Hajar (IH), dan Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot Kabupaten Nganjuk, Suwandi (SUW).
Baca: Golkar Akan Bantu PDIP Dapat Jatah Kursi Pimpinan DPR
Diketahui kasus ini diawali dari OTT, Rabu (25/10/2017) dengan menjaring 20 orang di Jakarta dan Nganjuk.
Setelah dilakukan gelar perkara akhirnya disimpulkan terjadi dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh Bupati Nganjuk terkait dengan perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di Kab Nganjuk Tahun 2017.
Atas perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka.
Baca: Golkar Berharap Khofifah Evaluasi Emil Dardak Sebagai Calon Wakil Gubernur
Diduga sebagai penerima yakni Bupati Nganjuk periode 2013-2018, Taufiqurrachman (TFR) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab Nganjuk, Ibnu Hajar (IH), dan Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot Kab Nganjuk, Suwandi (SUW).
Selanjutnya diduga sebagai pemberi yakni Kepala Bagian Umum RSUD Kab Nganjuk, Mokhammad Bisri (MB) dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab Nganjuk, Harjanto (H).
Total uang yang diamankan sebagai barang bukti dalam OTT yakni Rp 298.020.000 dengan rincian Rp 149.120.000 dari Ibnu Hajar dan Rp 148.900.000 dari Suwandi.