News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Andi Narogong Rayakan Natal di KPK Bersama Empat Tahanan Lainnya

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG VONIS - Terdakwa korupsi proyek e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong saat menjalani sidang putusan perkara proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Senen, Jakarta Pusat, Kamis(21/12/2017). Andi vonis delapan tahun penjara dan juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Warta Kota/henry lopulalan

"Seluruhnya 9.158 narapidana. Remisi mulai dari 15 hari sampai dua bulan. Penerima remisi adalah mereka yang memenuhi syarat," jelasnya.

Syarat yang dimaksud adalah sudah menjalani enam bulan masa pidana dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan lembaga pemasyarakatan dengan predikat baik.

Adapun dengan adanya remisi tersebut, Ade menjabarkan telah menghemat anggaran negara sebesar Rp 3,7 miliar dari perhitungan jatah makan per orang napi sebesar Rp 14.700. (rio)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini