Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung menolak Kasasi kubu Djan Faridz-Dimyati Natakusumah dalam sengketa kepengurusan PPP.
Dalam berkas putusan nomor 514 K/TUN/2017 disebutkan bahwa alasan penolakan karena penyelesaian atas substansi sengketa kepengurusan DPP PPP melalui Peradilan Umum belum disentuh dan diberikan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Baca: Komplotan Spesialis Perampok SPBU di Bekasi Dibekuk Polisi
"Maka gugatan Tata Usaha Negara terhadap Keputusan tergugat yang merupakan legalitas susunan kepengurusan DPP PPP adalah prematur, dalam arti belum dapat diadili oleh Peradilan Tata Usaha Negara atau dengan kata lain Peradilan Tata Usaha Negara belum berwenang untuk memeriksa dan mengadili sengketa ini," bunyi putusan tersebut yang dilansir Tribunnews dari website Mahkamah Agung.
Dengan adanya putusan tersebut maka kepengurusan PPP yang sah adalah kepengurusan Romahurmuziy (Romy).
Adapun putusan diketok pada 4 Desember lalu oleh Dr. H. Yulius, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Yosran, S.H., M.Hum. dan Is Sudaryono, S.H., M.H.,
Menanggapi hal itu Wakil Ketua Umum PPP Arwani Thomafi mengajak para kader PPP untuk menghormati keputusan tersebut.
"Keputusan hukum itu harus kita hormati bersama. Memang inilah yang terjadi. Legowo dan ikut gabung," ujar Arwani kepada Tribunnews, Senin, (25/12/2017).
Menurutnya menjelang tahun politik 2019, tidak baik terus berselisih.
Sebaiknya kubu Djan Faridz bergabung dengan kepengurusan yang sah untuk bersama sama menyiapkan PPP menghadapi Pilkada 2018 serta Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden 2019.
"Gak baik juga terus-terusan ribut. Kalah dalam pengadilan dan menerima dengan lapang dada dan atas dasar patuh terhadap konstitusi adalah satu sikap yang sangat terhormat,"
"Kita sama-sama lihat realitas yang terjadi, kita kan juga harus percaya dan Iman atas qodho dan qodar Nya. Karena apa yang terjadi selama ini pasti dalam kekuasaan dan garis taqdir Nya," pungkasnya.