News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Ajukan Penerbitan Red Notice Buru Dua WNA Terlibat Perdagangan Anak

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Teguh menambahkan, tarif tersebut ditentukan berdasar pelayanan yang diberikan korban kepada para pelanggan.

"Tergantung dari tingkat seksualitasnya, ada yang full, ada yang dia hanya masturbasi saja," kata Bismo.

Keempat pelaku berinisial F, D, DI, dan S terancam dijerat Pasal 76 I Jo Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman 15 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini