Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri RI Tjahjo Kumolo menyinggung keputusan Gubernur DKI Anies Baswedan yang tetap mempertahankan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
Dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RPJMD DKI Jakarta 2017-2022, ia mengatakan hal tersebut boleh saja dilakukan, namun tentunya tidak boleh bertentangan dengan regulasi.
Menurutnya, pembentukan tim khusus untuk membantu, merupakan wewenang tiap kepala daerah.
"Sebenarnya selama tidak bertentangan dengan regulasi yang ada, itu adalah wewenang sepenuhnya kepala daerah," ujar Tjahjo, di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (27/12/2017).
Ia pun kemudian menegaskan, jika Anies memang menginginkan adanya tim sukses yang bisa membantu percepatan pembangunan, hal tersebut tidak dilarang.
Tjahjo kembali menekankan bahwa Anies boleh merekrut seratus bahkan seribu anggota tim.
"Pak Gubernur mau membentuk tim sukses itu kewenangan Gubernur, mau jumlahnya seratus, seribu, silakan," tegas Tjahjo.
Lebih lanjut ia menyebut seorang Menteri bahkan Presiden sekalipun, memiliki staf khusus.
Termasuk tingkat Wali Kota dan Bupati juga memiliki staf yang memiliki fungsi serupa.
"Menteri juga ada staf khusus, presiden juga ada staf khusus, Gubernur juga punya, Wali Kota, Bupati juga punya," jelas Tjahjo.
Ia menambahkan, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pun bisa dirombak oleh Gubernur hingga Bupati, jika memang mereka menginginkan adanya perubahan.
"Gubernur, Wali Kota dan Bupati terpilih pasti bisa merombak seluruh SKPD yang ada," kata Tjahjo.
Pembukaan Musrenbang tersebut turut dihadiri oleh Gubernur DKI Anies Baswedan, Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur, dan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani.