News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kaleidoskop 2017

Nasib Setya Novanto di Penghujung Tahun

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Setya Novanto memasuki gedung KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Jumat (22/12/2017). Setya Novanto kembali menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai saksi untuk tersangka Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo terkait kasus korupsi KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Kelicinan Novanto betul-betul terbukti. Hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan permohonan Setya Novanto. Cepi menilai penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK tidak sah sehingga penetapan Novanto sebagai tersangka harus dibatalkan.

Pascakemenangan itu, Setya Novanto kembali mendapatkan kehormatannya. Dia pun kembali beraktivitas seperti sedia kala. Walau demikian, dia sempat memenuhi panggilan JPU KPK untuk bersaksi di persidangan Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 3 Nopember 2017.

Tidak ada yang istimewa dari kehadiran Novanto. Dia hanya menjawab tidak tahu dan tidak ingat sehingga menyebabkan persidangan menjadi datar.

Namun, Novanto tidak sadar bahwa pada 31 Oktober 2017, KPK telah menetapkan kembali dirinaya sebagai tersangka korupsi. Saat itu, publik sudah menerima bocoran adanya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Novanto.

Akhirnya, KPK melalui Wakil Ketua Thony Saut Situmorang mengumumkan penetapan Novanto sebagai tersangka pada 10 Nopember 2017.

"Setelah proses penyelidikan dan terdapat bukti permulaan yang cukup dan melakukan gelar perkara akhir Oktober 2017, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN, anggota DPR RI," kata Saut waktu itu.

Apakah Novanto menyerah? tentu saja tidak. Dia kembali melanjutkan serial dramanya agar bisa lepas dari pemeriksaan KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi menerbitkan surat perintah penangkapan untuk Ketua DPR Setya Novanto, Rabu (15/11/2017) malam. Karena tak kunjung menampakkan diri alias mangkir dari pemeriksaan, KPK akhirnya menerbitkan surat perintah penangkapan untuk Setya Novanto pada Rabu 15 Nopmber 2017.

Novanto ternyata telah mengetahui rencana penangkapan itu. Saat Tim Satgas KPK yang dikawal aparat kepolisian mendatangi rumahnya pada malam itu, Novanto tidak ada. Bahkan lima jam ditunggu suami dari Deisti Atriani Tagor itu tidak datang.

Keberadaan Novanto baru diketahui publik menyusul pemberitaan bahwa mobil yang ditumpangi Novanto, mobil Toyota Fortuner hitam bernomor polisi B 1732 ZLO kecelakaaan yaki menabrak tiang listrik di Jalan Permata Berlian, Permata Hijau Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Kamis (16/11/2017).

Anehnya, mobil itu dikemudikan oleh Hilman Mattauch yang saat itu masih menjadi kontributor Metro TV. Berdasarkan informasi, Novanto bersembunyi di apartemen Hilman.

Entah apa rencana Novanto sehingga bersedia terlibat pada kecelakaan mobil yang tak seorang pun percaya itu benar-benar adalah kecelakaan. Dia kemudian dirawat di RS Medika Permata Hijau. Kegemparan belum selesai karena kuasa hukumnya Fredrich Yunadi mengungkapkan Novanto sangat menderita dan memiliki benjolan sebesar bakpao di dahinya.

Tidak ada yang benar-benar tahu dan melihat kebenaran informasi tersebut. Bersamaan dengan itu, KPK telah mengirim permintaan kepada polisi agar dimasukkan dalan Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.

Di sinilah perlawann Novanto semakin melemah. KPK langsung menangkap dan menahan Novanto. Dia kemudian dipindahkan ke RS Cipto Mangunkusumo. Novanto tak bisa berkutik lagi. Selang beberapa hari, dia kemudian dijebloskan ke rumah tahanan KPK.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini