News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mabes Polri Bantah Ada Kriminalisasi Dalam Kasus Walikota Samarinda

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/10/2017).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri membantah bahwa terdapat unsur kriminalisasi dalam kasus izin pengelolaan lahan parkir di Pelabuhan Terminal Peti Kemas, Palaran, Samarinda.

Kasus ini melibatkan Walikota Samarinda, Syaharie Jaang sebagai saksi.

"Kalau memang betul ada unsur pidananya itu bukan kriminalisasi. Tapi kalau dia tidak melakukan sesuatu kemudian dia ditangkap, diproses, baru namanya kriminalisasi," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, di Jakarta, Selasa (2/1/2017).

Setyo menegaskan bahwa dalam pemeriksaan kasus ini, penyidik Bareskrim akan tetap bersikap independen.

Baca: Jokowi Minta Pemprov DKI Subdsidi Biaya Kereta Bandara, Sandiaga: Akan Kami Pelajari

Hal ini menjawab tudingan bahwa Mabes Polri bersikap politis karena Syaharie dikabarkan akan maju dalam Pilgub Kalimantan Timur, di satu sisi Kapolda Kaltim, Irjen Pol Safaruddin. Kasus ini dianggap untuk menjegal langkah Syaharie dalam Pilgub Kaltim.

"Dia periksanya kapan waktunya itu kewenangan penyidik, penyidik kan independen. Nanti sama-sama kita bisa melihat apa ini betul-betul ada maksud tertentu atau tidak kan masyarakat bisa menilai," tegas Setyo.

Setyo mempersilakan Syaharie untuk mengajukan praperadilan jika dianggap terdapat kejanggalan dalam kasus ini.

"Kalau dikriminalisasi dia punya hak praperadilan," tambah Setyo.

Syaharie diperiksa polisi terkait Surat Keputusan Walikota Nomor 551.21/083/HK-KS/II/2016 tentang Penetapan Pengelola dan Struktur Tarif Parkir Pada Area Parkir Pelabuhan Peti Kemas Bukuan Palaran Atas Nama Koperasi Serba Usaha Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu (PDIB) Samarinda.

SK tersebut disinyalir menjadi payung hukum Koperasi PDIB untuk melakukan pungutan liar di Pelabuhan Peti Kemas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini