TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Dorodjatun Kuntjoro Jakti, Selasa (2/1/2017).
KPK mengusut kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) yang menjerat mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.
Penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) mulai dari Boediono hingga Kwik Kian Gie. Kini, giliran Dorodjatun, mantan Menko era Presiden Megawati Soekarnoputri, yang diperiksa KPK.
Dorodjatun diperiksa sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi pemberkasan tersangka Syafruddin.
"Diperiksa sebagai saksi dalam kasus BLBI untuk tersangka SAT," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (2/1/2018).
Dorodjatun memenuhi panggilan pemeriksaan ini. Dorodjatun diduga diperiksa terkait tugas dan kewenangan KKSK terkait pemberian izin penerbitan SKL BLBI untuk BDNI.
Sebelumnya, Syafruddin mengungkapkan bahwa penerbitan SKL BLBI untuk BDNI yang dikeluarkannya telah mendapat persetujuan dari KKSK. Persetujuan KKSK itu berdasarkan Keputusan KKSK Nomor 01/K.KKSK/03/2004 tertanggal 17 Maret 2004.
Kewenangan KKSK, yakni memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana induk penyehatan perbankan yang disusun BPPN. Kerja KKSK itu pun diperkuat dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8/2002, yang dikeluarkan Megawati.
Dalam kasus ini, KPK menyatakan negara dirugikan sebesar Rp 4,58 triliun atas dugaan penyalahgunaan kewenangan Syafruddin, yang kini ditahan di Rumah Tahanan KPK untuk 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan.