TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), Marsekal (Purn) Agus Supriatna, telah selesai menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Agus diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter Augusta Westland (AW)-101 di lingkungan TNI AU.
Usai menjalani pemeriksaan sekitar dua jam lebih, Agus mengaku telah menerangkan semua yang dia ketahui kepada penyidik KPK.
"Segala sesuatu kan ini adalah tugas dan tanggung jawab KPK, saya sudah jelaskan apa yang bisa saya jelaskan disana," ujar Agus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/1/2018).
Dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam pengusutan kasus ini.
Baca: Panglima TNI Pastikan Kawal Kasus Korupsi Pembelian Helikopter AW 101
Namun Agus meminta untuk tidak membuat gaduh atau memperkeruh suasana karena berkaitan dengan sistem keamanan dan pertahanan Indonesia.
"Karena ini semua sudah ada aturan, perundang-undangan, aturan ada doktrin, sumpah bagi prajurit jadi kemana- mana tak boleh asal keluarkan statemen," jelas Agus.
Kepada wartawan, Agus sempat menunjukkan buku saku berwarna biru dongker dari dalam jaketnya.
Dirinya mengungkapkan bahwa buku kecil itu berisikan peraturan dan sumpah prajurit TNI.
Agus menyebut dalam dunia militer ada hal mengatur untuk menjaga seluruh kerahasiaan demi kepentingan pertahanan dan kemanan negara Indonesia.
"Jadi saya sampai retired (pensiun) saya bawa ini (buku sumpah prajurit) buku kecil pasti dibawa kemana mana saya bawa. Harus dibawa karena ada doktrin, sumpah prajurit," jelas Agus.
Sehingga menurutnya, berdasarkan sumpah setiap prajurit harus memegang segala kerahasiaan korps militer.
KPK sendiri dalam kasus ini telah menetapkan Presiden Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka dari pihak swasta terkait kasus pengadaan Heli AW-101.
Irfan diduga sebagai pengatur pemenangan proyek pengadaan Heli AW-101.
Sementara itu, Puspom TNI menetapkan empat anggota TNI ‎sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Heli AW-101, tahun anggaran 2016-2017.
Empat tersangka tersebut yakni, Marsekal Pertama TNI, FA, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kemudian, Letnan Kolonel, WW, selaku pemegang kas; Pembantu Letnan Dua, SS; serta, Kolonel Kal, FTS, selaku Kepala Unit pada TNI AU. Atas perbuatan mereka, negara dirugikan sebesar Rp224 miliar.