TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak tergugat dari pemerintah menyampaikan duplik atau jawaban dari replik yang disampaikan oleh penggugat putusan Kemenkumham yang melakukan pembubaran terhadap Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).
Pada sidang yang digelar di ruang Kartika, kuasa hukum tergugat yang dipimpin oleh I Wayan Sudirta, menyampaikan bahwa tidak ada kesalahan prosedur pembubaran HTI melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tersebut.
"Pertama objek sengketa ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. Sudah jelas itu, Kemenkumham," ujar Wayan kepada wartawan seusai sidang di Ruang Kartika, PTUN, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Kamis (4/1/2018).
Sementara dasar yang kedua adalah bahwa keputusan yang dibuat oleh Kemenkumham sudah sesuai prosedur. Wayan mengatakan bahwa tidak ada yang dilanggar dalam keputusan pembubaran tersebut.
"Selalu pejabat tata negara membuat keputusan berdasarkan data dan peraturan yang sudah ada. Tidak mungkin yang belum ada," tambah Wayan.
Baca: Pria Berpeci dan Berbaju Putih Penuhi Sidang Gugatan Pembubaran HTI di PTUN
Sementara poin ketiga, adalah bukti bahwa HTI telah mencoba mengganti UUD 1945, dan Pancasila dengan sistem khilafah.
"Itu pelanggaran pasti. Ada dua kali kegiatan di Gelora Bung Karo yang mewacanakan penggantian Pancasila dan UUD," ungkap Wayan.
Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dengan demikian, HTI resmi dibubarkan pemerintah.
Pencabutan dilakukan sebagai tindaklanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Keputusan pembubaran HTI melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017.