Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Olly Dondokambey, Mirwan Amir, dan Tamsil Linrung sebagai saksi untuk tersangka kasus korupsi KTP Elektronik yang juga anggota Komisi V DPR RI Markus Nari hari ini, Kamis (4/1/2018).
Ketiganya pernah menjalani pemeriksaan oleh KPK untuk tiga tersangka kasus korupsi KTP Elektronik lainnya yaitu Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong.
“Ketiganya diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Markus Nari,” ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah kepada awak media, Kamis (4/1/2018).
Baca: Suramadu Cup Bukan Turnamen Biasa, Fabiano Beltrame Segera Merapat
Dalam dakwaan yang menjerat tersangka sebelum Setya Novanto ketiganya disebut menerima uang korupsi dari proyek KTP Eektronik namun ketiganya membantah.
Hal itu dipersoalkan kuasa hukum Setya Novanto karena menghilang dari dakwaan mantan Ketua Umum Partai Golkar itu.